1. Definisi
UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke
jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
2.
Perkembangan
UKM di Indonesia
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit
usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor : 1. Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan
Perikanan
2. Perdagangan, Hotel dan Restoran
3. Industri Pengolahan
4. Pengangkutan dan Komunikasi
5. Jasa – Jasa.
Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi
unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor : 1. Pertambangan dan Penggalian
2. Bangunan
3. Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan
4. Listrik, Gas dan Air Bersih.
Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini
didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %)
berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan
aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum
tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.
3.
Kontribusi UKM dalam pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Kontribusi UKM amat jelas dalam
perekonomian Indonesia. Usaha kecil, dan menengah yang jumlahnya dominan
tersebut mampu meyediakan 99,04 persen lapangan kerja. Demikian halnya
sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Non Migas, cukup
meyakinkan yaitu sebesar 63,11%.
UKM juga memberikan kontribusi pada ekspor
non migas sebesar 14,20% (BPS 2001). Hal ini berarti pada sektor-sektor
dimana terbuka bagi masyarakat luas UKM mempunyai sumbangan nyata.
Sehingga kemampuan untuk melahirkan percepatan pemulihan ekonomi akan ikut
ditentukan oleh kemampuan menggerakkan UKM. Sesuai dengan data yang disusun BPS
bersama Kementrian Koperasi dan UKM, indikator makro UKM pada tahun 2003 adalah
sebagai berikut:
·
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat
dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional.
Peranannya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja
diharapkan menjadi langkah awal menggerakkan sektor produksi pada berbagai
lapangan usaha
·
Kinerja UKM dalam beberapa tahun terakhir
terus meningkat. Besaran PDB yang diciptakan UKM tahun 2003 mencapai Rp.
1.013,5 triliun (56,7% dari total PDB Nasional) dengan perincian 41,1% berasal
dari UK dan 15,6% dari UM. Pada tahun 2000, sumbangan UKM baru mencapai 54,5%
terhadap total PDB Nasional berasal dari UK (39,7%) dan UM (14,8%).
·
Jumlah unit UKM pada tahun 2003 adalah 42,4
juta, naik 9,5% dibanding tahun 2000, sedangkan jumlah tenaga kerja yang
bekerja di sektor UKM pada tahun 2003 tercatat 79 juta pekerja, lebih tinggi
8,6 juta pekerja dibanding tahun 2000 dengan 70,4 juta pekerja. Berarti selama
periode 2000-20003 meningkat sebesar 12,2% atau rata-rata 4,1% per tahun.
·
Pertumbuhan PDB UKM sejak tahun 2001
bergerak lebih cepat daripada total PDB Nasional dengan tingkat pertumbuhan
masing-masing sebesar 3,8% tahun 2001, 4,1% tahun 2002, kemudian 4,6% tahun
2003.
·
Sumbangan pertumbuhan PDB UKM lebih tinggi
dibanding sumbangan pertumbuhan dari Usaha Besar. Pada thaun 2000 dari 4,9%
pertumbuhan PDB Nasional secara total, 2,8%-nya berasal dari pertumbuhan UKM.
Kemudian, pada tahun 2003, dari 4,1% pertumbuhan PDB Nasional secara total,
2,4% di antaranya berasal dari pertumbuhan UKM.
·
Peranan ekspor UKM terhadap ekspor
nonmigas tercatat 19,9% pada tahun 2003, sedikit lebih tinggi dibandingkan
dengan sumbangannya tahun 2000 yaitu 19,4%.
·
Besaran investasi fisik yang tergambar
dari angka-angka Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) di PDB baik secara
nominal maupun secara riil menunjukkan peningkatan pada periode 2000-2003.
·
Tingkat pertumbuhan investasi di UKM pada
tahun 2003 sedikit lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, namun apabila dibanding
tahun 2000 jauh lebih lambat. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan PMTB dan PDB
Nasional secara total. (RAP)