EKONOMI
KOPERASI
Kelompok
6 (2EB13)
Anggota :
1. Immanuel
Febrian (23215319)
2. Kamil
Riswanto (27215717)
3. Rahmania
Maulida (25215564)
1. Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
2. Lambang
Koperasi
Ø Lambang
Koperasi Lama
Arti lambang koperasi adalah
sebagai berikut :
·
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan
memenuhi beberapa persyaratannya.
·
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi
tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan,
dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran
Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama
bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
·
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara
khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai
bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
·
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu
dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus
adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara
"Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
·
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah
Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik
adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang
mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang
bisa diartikan "Hati".
·
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon
dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut
kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang
dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
·
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah
koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
·
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi
background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Ø Lambang
Koperasi Baru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012
Tentang : Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, maka lambang Koperasi
indonesia yang lama digantikan dengan lambang dan gambar yang baru.
Adapun Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi
sebagai berikut :
·
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi
·
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar
4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud
Koperasi Indonesia:
o
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia
untuk menyalurkan aspirasi;
o
Sebagai dasar perekonomian masional yang
bersifat kerakyatan;
o
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
o
selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
·
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan
untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
·
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
·
Lambang Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri
dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
·
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan
falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a) Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan
identitas lambang;
b) Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling
bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup
dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
c) Tata
Warna :
o
Warna hijau muda dengan kode warna
C:10,M:3,Y:22,K:9;
o
Warna hijau tua dengan kode warna
C:20,M:0,Y:30,K:25;
o
Warna merah tua dengan kode warna
C:5,M:56,Y:76,K:21;
o
Perbandingan skala 1 : 20.
3. Struktur
Organisasi Koperasi Beserta Tugasnya
v Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini
mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai
kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi “Cahaya
Mulya Bersama” adalah :
o
Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat
anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan
Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini
mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
o
Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat
anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum
dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untuk satu tahun buku
berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar
dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
o
Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat
anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau
peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan
Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10
dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
v Pengurus
Kekuasaan
yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota.
Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta
diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan
rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung
jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara
umum, tugas utama pengurus Koperasi “Cahaya Mulya Bersama” adalah memimpin
organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas
nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari
anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun,
dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur
Pengurus Koperasi terdiri atas :
-
Ketua :
-
Wakil Ketua Umum
-
Sekretaris I
-
Sekretaris II
-
Bendahara I
-
Bendahara II
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan
Pengembangan
Anggota
koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
-
Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
-
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
-
Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha
koperasi.
Pengurus
bertugas :
o
Menyelenggarakan rapat anggota.
o
Menyelenggarakan pembinaan organisasi
dan idiil.
o
Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan.
o
Mengelola koperasi dan usahanya.
o
Mengajukan rancangan rencana kerja dan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
o
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
o
Menyelenggarakan pembukuan secara
tertib.
o
Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar
Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus
berwenang :
o
Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai
dengan Keputusan Rapat anggota.
o
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus
itu dapat dirinci sebagai berikut :
a) Ketua
Umum
Ketua koperasi memiliki
tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas
selengkapnya sebagai berikut:
o
Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan
kegiatan seluruh anggota Pengurus.
o
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
o
Melaksanakan segala perbuatan sesuai
dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
o
Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil
keputusan.
o
Menandatangani surat-surat dan
perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
o
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota
b) Wakil
Ketua Umum
Wakil ketua memiliki
wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian
tugas sebagai berikut :
o
Melaksanakan tugas ketua apabila
berhalangan.
o
Membina dan mengawasi bidang organisasi
dan administrasi.
o
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
o
Menyelenggarakan kontrak usaha dengan
pihak lain
c) Sekretaris
Tugas utama sekretaris
adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya
sebagai berikut :
o
Bertanggung jawab kegiatan administrasi
dan perkantoran.
o
Mengusahakan kelengkapan organisasi.
o
Mengatur jalannya perkantoran.
o
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
o
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan
bersama bendahara dan pengawas.
o
Menyusun rancangan rencana program kerja
organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
o
Mengambil keputusan dibidang
kesekretariatan.
o
Menandatangani surat-surat bersama
ketua.
o
Menetapkan pelaksanaan bimbingan
organisasi dan penyuluhan.
o
Sekretaris bertanggung jawab kepada
rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d) Bendahara
Pada dasarnya tugas
pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
o
Bertanggung jawab masalah keuangan
koperasi.
o
Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
o
Menyusun anggran setiap bulan.
o
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran
uang.
o
Menyusun rencana anggaran dan pendapatan
koperasi.
o
Menyusun laporan keuangan.
o
Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
o
Mengambil keputusan dibidang pengelolaan
keuangan dan usaha.
o
Bersama dengan ketua menandatangani
surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e) Wakil
Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang
usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di
bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian
tugas sebagai berikut :
o
Membina dan mengawasi unit bidang usaha
koperasi.
o
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan
bidang usaha.
o
Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha
dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
o
Menyusun peraturan-peraturan khusus di
unit bidang usaha.
v Pengawas
` Disamping rapat anggota dan pengurus,
salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara
lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi.
Adanya
fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah
satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari
terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas
dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa
jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan
pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan
pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai
berikut:
o
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang
menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
o
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
o
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
Selain adanya ketiga
komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama
berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam
menjalankan kegiatan usaha, maka Koperasi Cahaya Mulya Bersama juga
melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja
Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota
Tahunan.
4. Sumber
Pendanaan Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal
usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal
secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para
pengurus koperasi,yaitu :
o
Mengaktifkan simpanan wajib anggota
sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi
yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
o
Mengaktifkan pengumpulan tabungan para
anggota
o
mencari pinjaman dari pihak bank atau
non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. Secara
tidak langsung
Modal yang didapat dari
cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi
mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan
biaya,caranya antara lain :
o
Menunda Pembayaran yang seharusnya
dikeluarkan
o
Memupuk dana cadangan
o
Melakukan Kerja Sama-Usaha
o
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
v Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
v Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
v Simpanan
Sukarela
Adalah simpanan yang
besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan
sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
v Modal
sendiri
Adalah modal yang
berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
v Modal
Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki
karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal
penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
v Modal
Pinjaman (Debt capital)
a) Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b) Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
5. Cara
membagi Keuntungan dalam Koperasi
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil
usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
o
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
o
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
o
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
o
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
o
Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya,
nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
o
SHU total kopersi pada
satu tahun buku
o
bagian (persentase)
SHU anggota
o
total simpanan seluruh
anggota
o
total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
o
jumlah simpanan per
anggota
o
omzet atau volume
usaha per anggota
o
bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
o
bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
o
Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
o
Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
o
Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU
= JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU :
sisa hasil usaha
JUA :
jasa usaha anggota
JMA :
jasa modal sendiri
Tms :
total modal sendiri
Va :
volume anggota
Vak :
volume usaha total kepuasan
Sa :
jumlah simpanan anggota
6. Jenis-Jenis
Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
§
Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan Peminjaman dan penyimpanan
uang para anggotanya.
§
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota
koperasi.
§
Koperasi
produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian
dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan
keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut :
§
Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggota kan masyarakat pedesaan dan
melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
§
Koperasi
Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
§
Koperasi
Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah
dan guru.
§
Koperasi
Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
Berdasarkan
tingkatnya koperasi dibedakan menjadi
§
Koperasi
Primer/kota adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang anggotanya berdomisili
diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
§
Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang beranggotakan Koperasi
diwilayah Kabupaten/Kota atau Wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
§
Koperasi
Primer Provinsi adalah Koperasi yang didirikan oleh koperasi primer yang anggotanya
berdomisili lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi/DI yang
bersangkutan.
Sumber Referensi :
https://bebellarizki.wordpress.com/2014/11/23/sumber-sumber-permodalan-koperasi-dan-pembagian-shu/
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt