EKONOMI
KOPERASI
Disusun Oleh :
Kelompok 6 (2EB13)
Anggota :
1. Immanuel Febrian
(23215319)
2. Kamil Riswanto
(27215717)
3. Rahmania Maulida
(25215564)
Kelas
: 2EB13
Dosen : Tuti
Eka Asmarani
UNIVERSITAS GUNADARAMA
PTA 2016/2017
Depok
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok
diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan
kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak
lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat
nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada
pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang
teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan
dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik
modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan
baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat
kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak
terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan
bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul
kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan
koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal
dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman,
Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan
Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis
Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi
Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui
koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke
Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap
untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri
mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu
serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang
memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda
selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama
penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan.
Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang
sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan
perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah
menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang
ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana
terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir
sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada
masa itu.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Perkembangan koperasi di Indonesia yaitu Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang
selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Jikalau pertumbuhan
koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam
(Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada
kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di
Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van
Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke
Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam
untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan
pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan
koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko
koperasi. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan
dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya
didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi
Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya
koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di
bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres
koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk
meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya,
dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai
salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan
perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di
Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat
1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa
bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah
koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi,
juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan
pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh
Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain
terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI;
menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan
diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya
antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk
Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di
Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada
Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta
mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September
diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres di
samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga
mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International danpada tahun
1958 diterbitkannya Undang-Undang tentang PerkumpulanKoperasi No. 79 Tahun 1958
yang berupa Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Berdasarkan data dari Kementerian Negara Koperasi
dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun
2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah
koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301
unit atau meningkat 50,67%.
Pertumbuhan koperasi yang signifikan diatas, juga
diikuti dengan banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif, data koperasi tidak
aktif per tahun dapat digambarkan:
Pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72%
dari total koperasi atau 14.147 unit.
Pada tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau
21.010 unit.
Pada tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif
menjadi 21,08% atau 24.857 unit
Pada tahun 2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau
29.381 unit.
Pada tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328
unit dari 130.730 unit.
Pada tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau
40.145 unit.
Pada tahun 2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
Pada tahun 2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau
44.048 unit terhadap total koperasi.
Pada tahun 2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan
pada angka 29,84% atau 46.335 unit.
Secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak
aktif di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%.
2014
Perkembangan koperasi sudah memberikan banyak
kontribusi terhadap perekonomian
Indonesia. Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan
yang cukup baik dalam 10 tahun
terakhir ini. Sekarang ini, koperasi di Indonesia
berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi
(per Juni 2014). Koperasi tersebut, sudah menyerap
sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia.
Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125
triliun (per Juni 2014).
Dalam pertumbuhan tersebut, intervensi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan
koperasi cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementerian koperasi dan UKM dalam
mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan
KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk
tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika proses distribusi tersebut berjalan
dengan baik maka distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40%.
Upaya tersebut dilakukan karena Koperasi sangat dibutuhkan di dalam perekonomian
Indonesia. Namun, upaya yang dilakukan kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup
tanpa adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang
permasalahan ini kementerian koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi
SDM koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung
melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta. Di dalam
acara tersebut anggota koperasi diharapkan dapat berkonsultasi dengan baik.
2015
Tahun 2015 ini, koperasi Indonesia sudah memasuki usia ke 68 tahun. Dari hasil
survey kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan.
Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar
48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di
Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif
memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu
dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris
Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab
banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak
profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan
untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan
pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai
kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif
tersebut akan dibubarkan.
KESIMPULAN:
menurut saya koperasi Indonesia masih
berkembang, Belum maju karena para pengelolanya kurang propesional untuk
mengatasi koperasian Indonesia saat ini. Sebaiknya pemerintah dapat mengelola
dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para
petani dengan memberi subsidi agar barang local tidak terlalu mahal hingga
para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik
dan harga yang terjangkau .Oleh karna itu sebaiknya pemerintah juga memberi
pajak tinggi pada barang-barang import agar produk local tidak kalah saing
dengan produk non local.
SUMBER:
- Anonim.
2014. Kemenkop UKM Gelar Expo Pembiayaan 2014, catat tanggalnya.
|