*DISCLAIMER
STATEMENT*
Penulisan ini semata-mata hanya
untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Apabila terdapat
kesamaan nama, tempat kejadian, dan kasus dalam penulisan ini hanyalah
kebetulan semata, tidak ada unsur kesengajaan dan tidak bermaksud menyinggung
pihak manapun.
KASUS
Sudah satu tahun, areal parkir B Hotel
dan B Mall diblokir oleh PT K, karena terkait sengketa tanah. Bahkan pemilik
hotel dan mall, BK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Lahan seluas 2.000 meter persegi menjadi
rebutan antara pemilik hotel B dan mall dengan PT K. Bahkan sudah setahun
lamanya, PT K memasang plang larangan masuk tanpa izin di kawasan tersebut.
Padahal, sebelumnya, lahan tersebut dipergunakan oleh hotel B dan mall sebagai
tempat parkir kendaraan roda empat.
Pihak Hotel B mengajukan gugatan ke
pengadilan, Selasa, terkait sengketa tanah tersebut, sebesar Rp24 miliar kepada
pihak PT K. Sebab, menurut mereka, lahan itu adalah milik BK, ditandai dengan
kepemilikan sertifikat hak guna bangunan nomor 200, 201 dan 205.
Namun pihak PT K tidak gentar dengan
gugatan tersebut. sebab, laporan mereka terkait pemalsuan surat sertifikat,
sudah diproses polisi, bahkan pengusaha BK sudah ditetapkan sebagai tersangka,
dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi.
Pengusaha BK mendirikan mall B sejak
tahun 1994 silam. Kemudian usahanya berkembang hingga mendirikan hotel B. Namun
PT K mempermasalahkan pemakaian 2000 meter persegi lahan mereka yang berpindah
tangan kepada BK sejak tahun 2010 silam.
ANALISIS
KASUS BERDASARKAN HUKUM PERDATA
a) Pengertian
Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum
atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu
dalam masyarakat yang bersifat privat(tertutup).Hukum perdata biasa disebut dengan
hukum privat.Hukum perdata fungsi nya untuk menangani kasus yang bersifat
privat atau pribadi. contohnya seperti hukum tentang warisan, hukum
tentang perceraian, hukum tentang
pencemaran nama baik dan hukum
perikatan.Hukum perdata memiliki tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik
atau masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata
terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu kasus yang bersifat privat
(tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika suatu pihak melaporkan pihak lain
yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut
kedua individu tersebut.
Berdasarkan pengertian hukum
perdata tersebut, maka menurut saya pada kasus ini termasuk kedalam hukum
perdata, PT B mengajukan gugatan terhadap PT K ke pengadilan terkait sengketa
tanah.
b) Sejarah
Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal
dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum
Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang
paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut
ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk
Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel
disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr
J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum perdata Indonesia adalah
hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian
materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang
RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Menurut saya, sesuai dengan
sejarah hukum perdata terdapat dua bentuk kodifikasi, yaitu Burgerlijk Wetboek
(BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK). Dalam kasus antara PT K dan PT B
termasuk kedalam kasus perdata yang diatur dalam kodifikasi Burgerlijk Wetboek
(BW).
c) KUH Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang. Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan. Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat
menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer
masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr.
J.Schneither dan Mr. A.J.
van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia
diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku
Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945,
KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang
Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Menurut saya, KUH Perdata ini telah
banyak membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di Indonesia. Dan
dapat membedakan kasus perdata dan kasus pidana, serta menjadi acuan untuk
menyelesaikan masalah jika terdapat kasus perdata di Indonesia.
d) ISI
KUH Perdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku
1 Tentang Orang / Pensonrecht
2. Buku
2 Tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku
3 Tentang Perikatan / Verbinteneddenrecht
4. Buku
4 Tentang Daluwarsa dan Pembuktian / verjaring en Bewijs
Menurut analisis saya, berdasarkan kasus PT K
dan PT B masuk kedalam buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian. Dimana telah
diatur dalam pasal 1865 KUH Perdata, karena PT B menggugat PT K, karena menurut
PT B lahan
itu adalah milik BK, ditandai dengan kepemilikan sertifikat hak guna bangunan
nomor 200, 201 dan 205.
e) Definisi
Hukum Perdata Menurut Para Ahli
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur
kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.
2. Ronald G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat
aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau
badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur
kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
4. Sudikno Mertokusumo
Hukum Perdata adalah hukum antar
perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap
yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
5. Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang
meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada
dua macam, yaitu:
Hokum perdata materiil yaitu
aturan-aturan hokum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata,
yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hokum.
Hokum perdata formal yaitu hokum yang
mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materil
Pada mulanya zaman Romawi secara garis
besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
Hukum Publik Adalah hukum yang
menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara
negara dan masyarakat.
Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang
menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum
Perdata atau Hukum Sipil.
f) Unsur-Unsur
Penting Dari Hukum Perdata
Unsur-unsur hukum perdata, meliputi :
a. Norma Peraturan
a. Norma Peraturan
b. Sanksi
c. Mengikat/dapat dipaksakan
Menurut analisis saya, ketiga unsur
tersebut sangat penting dalam hukum perdata karena jika tidak mematuhi norma
peraturan yang berlaku maka kita bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan norma
peraturan yang dilanggar, dan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan
pelanggarannya. Semua unsur norma peraturan dan sanksinya sangat mengikat ke
semua orang dan tidak bisa dipisahkan.
g) Azas-Azas
Hukum Perdata
·
Asas Spesialiteit. Hipotik
hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus ( letaknya,
luasnya, batas-batasnya )
·
Asas Totaliteit. Seseorang
yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan
barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
·
Asas Individualiteit. Obyek
hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang
yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang
berwujud yang merupakan kesatuan.
Menurut saya, azas yang
berkaitan dengan kasus PT B dan PT K adalah azas Totalitelit, karena keduanya
memperebutkan lahan untuk menjadi haknya.
h) Perkembangan
KUH Perdata di Indonesia
Hukum perdata Eropa ( code Civil Des Francis)
dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, code Civil Franvcis
diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811-1830, Code Napoleon berlaku
di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari hukuk Perdata Belanda, yaitu “
Buergerlijk Wetboek “ (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah
kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum
dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan
negara dan peraturan yang ada ( termasuk KUHP Perdata) masih tetap beralaku
selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.
Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata
Indonesia :
1. Tahun
1960 : UU No. 5 /1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang
bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalam nya kecuali hypotek
2. Tahun
1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 september 1963,
dengan mencabut pasal- pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238,
1460, 1579, 1603 x (1),(2) dan 1682.
3. Tahun
1974 : UU No. 1 / 1974 mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita
yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak
Menurut saya dengan dengan adanya hukum
perdata di indonesia diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang
berhubungan dengan hukum perdata yang tidak bisa diselesaikan dengan hukum
pidana seperti kasus PT B dengan PT K.
i) Sistematika
Hukum Perdata
Menurut ilmu Pengetahuan
Buku I :
Hukum Perorangan ( Personentrecht)
Buku II :
Hukum Keluarga ( Familierecht)
Buku III :
Hukum Harta kekayaan ( Vemogenensrecht)
Buku IV :
Hukum Waris ( Erfecht)
Menurut KUHPerdata
Buku I :
Perihal Orang ( Van Personen)
Buku II :
Perihal Benda ( Van Zaken)
Buku III :
Perihal Perikatan ( Van Verbintennisen)
Buku IV :
Perihal Pembuktian Dan Kadaluarsa ( Van En Verjaring)
Menurut saya,
sistematika hukum perdata menurut KUH Perdata yang sesuai dengan kasus PT B dan
PT K adalah buku IV perihal pembuktian dan Kadaluarsa. Karena dalam kasus
tersebut PT. B menggugat PT K ke pengadilan atas lahan yang dipakai oleh PT B
tetapi PT K menganggap lahan tersebut miliknya.
REFERENSI :