Sunday, April 23, 2017

Perebutan Lahan Yang Berujung Pengadilan

*DISCLAIMER STATEMENT*
Penulisan ini semata-mata hanya untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Apabila terdapat kesamaan nama, tempat kejadian, dan kasus dalam penulisan ini hanyalah kebetulan semata, tidak ada unsur kesengajaan dan tidak bermaksud menyinggung pihak manapun.





KASUS
Sudah satu tahun, areal parkir B Hotel dan B Mall diblokir oleh PT K, karena terkait sengketa tanah. Bahkan pemilik hotel dan mall, BK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Lahan seluas 2.000 meter persegi menjadi rebutan antara pemilik hotel B dan mall dengan PT K. Bahkan sudah setahun lamanya, PT K memasang plang larangan masuk tanpa izin di kawasan tersebut. Padahal, sebelumnya, lahan tersebut dipergunakan oleh hotel B dan mall sebagai tempat parkir kendaraan roda empat.

Pihak Hotel B mengajukan gugatan ke pengadilan, Selasa, terkait sengketa tanah tersebut, sebesar Rp24 miliar kepada pihak PT K. Sebab, menurut mereka, lahan itu adalah milik BK, ditandai dengan kepemilikan sertifikat hak guna bangunan nomor 200, 201 dan 205.

Namun pihak PT K tidak gentar dengan gugatan tersebut. sebab, laporan mereka terkait pemalsuan surat sertifikat, sudah diproses polisi, bahkan pengusaha BK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi.

Pengusaha BK mendirikan mall B sejak tahun 1994 silam. Kemudian usahanya berkembang hingga mendirikan hotel B. Namun PT K mempermasalahkan pemakaian 2000 meter persegi lahan mereka yang berpindah tangan kepada BK sejak tahun 2010 silam.

ANALISIS KASUS BERDASARKAN HUKUM PERDATA
a)    Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat(tertutup).Hukum perdata biasa disebut dengan hukum privat.Hukum perdata fungsi nya untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. contohnya  seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik dan hukum perikatan.Hukum perdata memiliki tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik atau masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu kasus yang bersifat privat (tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.

Berdasarkan pengertian hukum perdata tersebut, maka menurut saya pada kasus ini termasuk kedalam hukum perdata, PT B mengajukan gugatan terhadap PT K ke pengadilan terkait sengketa tanah.

b)    Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.      Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.   Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Menurut saya, sesuai dengan sejarah hukum perdata terdapat dua bentuk kodifikasi, yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK). Dalam kasus antara PT K dan PT B termasuk kedalam kasus perdata yang diatur dalam kodifikasi Burgerlijk Wetboek (BW).

c)    KUH Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang. Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J.
van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,
KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Menurut saya, KUH Perdata ini telah banyak membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di Indonesia. Dan dapat membedakan kasus perdata dan kasus pidana, serta menjadi acuan untuk menyelesaikan masalah jika terdapat kasus perdata di Indonesia.

d)    ISI KUH Perdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.         Buku 1 Tentang Orang / Pensonrecht
2.         Buku 2 Tentang Benda / Zakenrecht
3.         Buku 3 Tentang Perikatan / Verbinteneddenrecht
4.         Buku 4 Tentang Daluwarsa dan Pembuktian / verjaring en Bewijs

Menurut analisis saya, berdasarkan kasus PT K dan PT B masuk kedalam buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian. Dimana telah diatur dalam pasal 1865 KUH Perdata, karena PT B menggugat PT K, karena menurut PT B lahan itu adalah milik BK, ditandai dengan kepemilikan sertifikat hak guna bangunan nomor 200, 201 dan 205.


e)    Definisi Hukum Perdata Menurut Para Ahli
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
2. Ronald G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
4. Sudikno Mertokusumo
Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
5. Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada dua macam, yaitu:
Hokum perdata materiil yaitu aturan-aturan hokum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hokum.
Hokum perdata formal yaitu hokum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materil
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.

f)     Unsur-Unsur Penting Dari Hukum Perdata
Unsur-unsur hukum perdata, meliputi :
a. Norma Peraturan
b. Sanksi
c. Mengikat/dapat dipaksakan

Menurut analisis saya, ketiga unsur tersebut sangat penting dalam hukum perdata karena jika tidak mematuhi norma peraturan yang berlaku maka kita bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan norma peraturan yang dilanggar, dan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan pelanggarannya. Semua unsur norma peraturan dan sanksinya sangat mengikat ke semua orang dan tidak bisa dipisahkan.

g)    Azas-Azas Hukum Perdata
·        Asas Spesialiteit. Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus ( letaknya, luasnya, batas-batasnya )

·        Asas Totaliteit. Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.

·        Asas Individualiteit. Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.

Menurut saya, azas yang berkaitan dengan kasus PT B dan PT K adalah azas Totalitelit, karena keduanya memperebutkan lahan untuk menjadi haknya.

h)    Perkembangan KUH Perdata di Indonesia
Hukum perdata Eropa ( code Civil Des Francis) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, code Civil Franvcis diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811-1830, Code Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari hukuk Perdata Belanda, yaitu “ Buergerlijk Wetboek “ (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada ( termasuk KUHP Perdata) masih tetap beralaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.
Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia :
1.      Tahun 1960 : UU No. 5 /1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalam nya kecuali hypotek
2.      Tahun 1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 september 1963, dengan mencabut pasal- pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579, 1603 x (1),(2) dan 1682.
3.      Tahun 1974 : UU No. 1 / 1974 mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak

Menurut saya dengan dengan adanya hukum perdata di indonesia diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum perdata yang tidak bisa diselesaikan dengan hukum pidana seperti kasus PT B dengan PT K.

i)     Sistematika Hukum Perdata
Menurut ilmu Pengetahuan
Buku I              : Hukum Perorangan ( Personentrecht)
Buku II : Hukum Keluarga ( Familierecht)
Buku III            : Hukum Harta kekayaan ( Vemogenensrecht)
Buku IV           : Hukum Waris ( Erfecht)

Menurut KUHPerdata
Buku I              : Perihal Orang ( Van Personen)
Buku II : Perihal Benda ( Van Zaken)
Buku III            : Perihal Perikatan ( Van Verbintennisen)
Buku IV           : Perihal Pembuktian Dan Kadaluarsa ( Van En Verjaring)

Menurut saya, sistematika hukum perdata menurut KUH Perdata yang sesuai dengan kasus PT B dan PT K adalah buku IV perihal pembuktian dan Kadaluarsa. Karena dalam kasus tersebut PT. B menggugat PT K ke pengadilan atas lahan yang dipakai oleh PT B tetapi PT K menganggap lahan tersebut miliknya.


REFERENSI :