*DISCLAIMER STATEMENT*
Penulisan ini semata-mata hanya
untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Apabila terdapat
kesamaan nama, tempat kejadian, dan kasus dalam penulisan ini hanyalah
kebetulan semata, tidak ada unsur kesengajaan dan tidak bermaksud menyinggung
pihak manapun.
Pengertian Sengketa
Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang
merasadirugikan oleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan muncul ke permukaan
apabila terjadi conflict of
interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan
ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan
memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi
pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai – nilai yang
berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.
Secara
umum sengketa terbagi dalam dua macam, yaitu sengketa
menyangkut kontrak dan yang bukan menyangkut kontrak. Sengketa menyangkut
kontrak dapat dibagi lagi menjadi sengketa pengusaha dengan pengusaha dan
sengketa pengusaha dengan konsumen. Namun sebagai konsekuensinya, dari
pengusaha ke konsumen telah memunculkan pula sengketa antara konsumen dengan
konsumen. Sengketa menyangkut kontrak dapat terjadi, misalnya jika layanan yang
dilakukan oleh penyedia jasa sangat buruk.
Sengketa dapat timbul karena perbedaan penafsiran baik mengenai
bagaimana cara melaksanakan klausul–klausul perjanjian maupun tentang apa
isi dari ketentuan –ketentuan di dalam perjanjian, ataupun disebabkan hal – hal
lainnya.Secara umum, orangtidak akan mengutarakan pendapat yang mengakibatkan
konflik terbuka. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan timbulnya konsekuensi yang
tidak menyenangkan, di mana seseorang (pribadi atau sebagai wakil kelompoknya)
harus menghadapi situasi rumit yang mengundang ketidaktentuan sehingga dapat
mempengaruhi kedudukannya.
Masyarakat
dalam menyelesaikan sengketa dapat ditempuh melalui cara–cara formal
maupun informal. Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses yang terdiri atas
proses melalui pengadilan dan arbitrase serta proses penyelesaian–penyelesaian
konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak– pihak yang
bersengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi.
Contoh
Kasus
Sudah satu tahun, areal parkir B Hotel dan B Mall
diblokir oleh PT K, karena terkait sengketa tanah. Bahkan pemilik hotel dan
mall, BK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Lahan seluas 2.000 meter persegi menjadi rebutan antara
pemilik hotel B dan mall dengan PT K. Bahkan sudah setahun lamanya, PT K
memasang plang larangan masuk tanpa izin di kawasan tersebut. Padahal,
sebelumnya, lahan tersebut dipergunakan oleh hotel B dan mall sebagai tempat
parkir kendaraan roda empat.
Pihak Hotel B mengajukan gugatan ke pengadilan, Selasa,
terkait sengketa tanah tersebut, sebesar Rp24 miliar kepada pihak PT K. Sebab,
menurut mereka, lahan itu adalah milik BK, ditandai dengan kepemilikan
sertifikat hak guna bangunan nomor 200, 201 dan 205.
Namun pihak PT K tidak gentar dengan gugatan tersebut.
sebab, laporan mereka terkait pemalsuan surat sertifikat, sudah diproses
polisi, bahkan pengusaha BK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya
sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi.
Pengusaha BK mendirikan mall B sejak tahun
1994 silam. Kemudian usahanya berkembang hingga mendirikan hotel B. Namun PT K
mempermasalahkan pemakaian 2000 meter persegi lahan mereka yang berpindah
tangan kepada BK sejak tahun 2010 silam.
Analisis
Menurut
Hukum KUH Perdata yang saya gunakan untuk menganalisis kasus tersebut, terdapat
pasal pasal
1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum adalah tindakan dari pihak yang
melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan/aturan hukum yang berakibat
merugikan orang lain. Yang dimana PT B terbukti dilaporkan terkait
pemalsuan surat sertifikat atas lahan tersebut.
Dalam
menetukan suatu perbuatan dapat dikualifikasi sebagai melawan hukum, diperlukan
4 syarat :
1.
Bertentangan dengan kewajiban
hukum si pelaku
2.
Bertentangan dengan hak
subjektif orang lain
3.
Bertentangan dengan kesusilaan
4.
Bertentangan dengan kepatutan,
ketelitian dan kehati-hatian
Dari
kualifikasi tersebut, membuktikan bahwa PT B termasuk ke dalam kualifikasi
bertentangan dengan hak subjektif orang lain, yang dimana menggugat lahan milik
PT K dengan mempunyai surat serfitikat palsu atas lahan tersebut.
Referensi
:
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/penanganan-sengketa-perdata/
http://awsilvertiger07.blogspot.co.id/2012/10/penyelesaian-sengketa-perdata-yang.html
http://www.suduthukum.com/2015/06/pengertian-sengketa-perdata.html
http://putriprastiami.blogspot.co.id/2016/04/sengketa-tanah-berdasarkan-hukum-perdata.html
http://elroomey.blogspot.co.id/2014/12/analisis-kasus-perdata-sengketa-hak.html