Sunday, October 8, 2017

Contoh Percakapan Bahasa Inggris


Starting, Extending, Closing a Conversation

Starting a Conversation :

- Excuse me, .....
- Nice day, isn't it ?
- How long have you been waiting ?
- How are you ?
- Hi / Hello !
- I hope you don't mind if .......


Extending a Conversation :

- By the way, .....
- Well, ........
- Really ?
- Tell me more about it
- And then ?


Ending a Conversation :

- It's been a pleasure talking to you
- Well, have a nice day
- I think I have to go now
- Nice meeting you
- I must be off now
- Take care
- See you
- Bye


Immanuel : Good morning, can i speak to Bryan?
Bryan : Good morning, Im Bryan, whos speaking?
Immanuel : Im Immanuel, How are you today?
Bryan : Im fine, and you?
Immanuel : Im fine too
Bryan : Whats up?
Immanuel : Ohh, do you like a cat?
Bryan : I likes cat
Immanuel : I have 3 cats in my house, do you want 1?
Bryan : What kind cat do you have?
Immanuel : I have angora Cat
Bryan : What colours is your cat?
Immanuel : it is brown.
Bryan : hmm... yeah, I want 1 cat
Immanuel : Okay. Do you have Line ID
Bryan : I have
Immanuel : Whats your Line ID?
Bryan : Ooo, my Line ID, its xxbryannxxx
Immanuel : Pardon, can you spell it?
Bryan : eks-eks-bi-ar-wai-ei-en-en-eks-eks-eks
Immanuel : Thanks, Ill send message to you latter to give cat to your house
Bryan : Ohh okay, see you
Immanuel : See you too

Thursday, May 11, 2017

Lahan Yang Di Perebutkan

*DISCLAIMER STATEMENT*

Penulisan ini semata-mata hanya untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Apabila terdapat kesamaan nama, tempat kejadian, dan kasus dalam penulisan ini hanyalah kebetulan semata, tidak ada unsur kesengajaan dan tidak bermaksud menyinggung pihak manapun.


Pengertian Sengketa
Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasadirugikan oleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan muncul ke permukaan apabila terjadi conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai – nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.
Secara umum sengketa terbagi dalam dua macam, yaitu sengketa menyangkut kontrak dan yang bukan menyangkut kontrak. Sengketa menyangkut kontrak dapat dibagi lagi menjadi sengketa pengusaha dengan pengusaha dan sengketa pengusaha dengan konsumen. Namun sebagai konsekuensinya, dari pengusaha ke konsumen telah memunculkan pula sengketa antara konsumen dengan konsumen. Sengketa menyangkut kontrak dapat terjadi, misalnya jika layanan yang dilakukan oleh penyedia jasa sangat buruk.

Sengketa dapat timbul karena perbedaan penafsiran baik mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul–klausul perjanjian maupun tentang apa isi dari ketentuan –ketentuan di dalam perjanjian, ataupun disebabkan hal – hal lainnya.Secara umum, orangtidak akan mengutarakan pendapat yang mengakibatkan konflik terbuka. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan timbulnya konsekuensi yang tidak menyenangkan, di mana seseorang (pribadi atau sebagai wakil kelompoknya) harus menghadapi situasi rumit yang mengundang ketidaktentuan sehingga dapat mempengaruhi kedudukannya.

Masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dapat ditempuh melalui cara–cara formal maupun informal. Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses yang terdiri atas proses melalui pengadilan dan arbitrase serta proses penyelesaian–penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak– pihak yang bersengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi.



Contoh Kasus
Sudah satu tahun, areal parkir B Hotel dan B Mall diblokir oleh PT K, karena terkait sengketa tanah. Bahkan pemilik hotel dan mall, BK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Lahan seluas 2.000 meter persegi menjadi rebutan antara pemilik hotel B dan mall dengan PT K. Bahkan sudah setahun lamanya, PT K memasang plang larangan masuk tanpa izin di kawasan tersebut. Padahal, sebelumnya, lahan tersebut dipergunakan oleh hotel B dan mall sebagai tempat parkir kendaraan roda empat.
Pihak Hotel B mengajukan gugatan ke pengadilan, Selasa, terkait sengketa tanah tersebut, sebesar Rp24 miliar kepada pihak PT K. Sebab, menurut mereka, lahan itu adalah milik BK, ditandai dengan kepemilikan sertifikat hak guna bangunan nomor 200, 201 dan 205.
Namun pihak PT K tidak gentar dengan gugatan tersebut. sebab, laporan mereka terkait pemalsuan surat sertifikat, sudah diproses polisi, bahkan pengusaha BK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi.
Pengusaha BK mendirikan mall B sejak tahun 1994 silam. Kemudian usahanya berkembang hingga mendirikan hotel B. Namun PT K mempermasalahkan pemakaian 2000 meter persegi lahan mereka yang berpindah tangan kepada BK sejak tahun 2010 silam.


Analisis
Menurut Hukum KUH Perdata yang saya gunakan untuk menganalisis kasus tersebut, terdapat pasal pasal 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum adalah tindakan dari pihak yang melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan/aturan hukum yang berakibat merugikan orang lain. Yang dimana PT B terbukti dilaporkan terkait pemalsuan surat sertifikat atas lahan tersebut.

Dalam menetukan suatu perbuatan dapat dikualifikasi sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat :
1.   Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2.   Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3.   Bertentangan dengan kesusilaan
4.   Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian

Dari kualifikasi tersebut, membuktikan bahwa PT B termasuk ke dalam kualifikasi bertentangan dengan hak subjektif orang lain, yang dimana menggugat lahan milik PT K dengan mempunyai surat serfitikat palsu atas lahan tersebut.


Referensi :
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/penanganan-sengketa-perdata/
http://awsilvertiger07.blogspot.co.id/2012/10/penyelesaian-sengketa-perdata-yang.html
http://www.suduthukum.com/2015/06/pengertian-sengketa-perdata.html
http://putriprastiami.blogspot.co.id/2016/04/sengketa-tanah-berdasarkan-hukum-perdata.html
http://elroomey.blogspot.co.id/2014/12/analisis-kasus-perdata-sengketa-hak.html

Sunday, April 23, 2017

Perebutan Lahan Yang Berujung Pengadilan

*DISCLAIMER STATEMENT*
Penulisan ini semata-mata hanya untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Apabila terdapat kesamaan nama, tempat kejadian, dan kasus dalam penulisan ini hanyalah kebetulan semata, tidak ada unsur kesengajaan dan tidak bermaksud menyinggung pihak manapun.





KASUS
Sudah satu tahun, areal parkir B Hotel dan B Mall diblokir oleh PT K, karena terkait sengketa tanah. Bahkan pemilik hotel dan mall, BK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Lahan seluas 2.000 meter persegi menjadi rebutan antara pemilik hotel B dan mall dengan PT K. Bahkan sudah setahun lamanya, PT K memasang plang larangan masuk tanpa izin di kawasan tersebut. Padahal, sebelumnya, lahan tersebut dipergunakan oleh hotel B dan mall sebagai tempat parkir kendaraan roda empat.

Pihak Hotel B mengajukan gugatan ke pengadilan, Selasa, terkait sengketa tanah tersebut, sebesar Rp24 miliar kepada pihak PT K. Sebab, menurut mereka, lahan itu adalah milik BK, ditandai dengan kepemilikan sertifikat hak guna bangunan nomor 200, 201 dan 205.

Namun pihak PT K tidak gentar dengan gugatan tersebut. sebab, laporan mereka terkait pemalsuan surat sertifikat, sudah diproses polisi, bahkan pengusaha BK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi.

Pengusaha BK mendirikan mall B sejak tahun 1994 silam. Kemudian usahanya berkembang hingga mendirikan hotel B. Namun PT K mempermasalahkan pemakaian 2000 meter persegi lahan mereka yang berpindah tangan kepada BK sejak tahun 2010 silam.

ANALISIS KASUS BERDASARKAN HUKUM PERDATA
a)    Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat(tertutup).Hukum perdata biasa disebut dengan hukum privat.Hukum perdata fungsi nya untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. contohnya  seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik dan hukum perikatan.Hukum perdata memiliki tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik atau masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu kasus yang bersifat privat (tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.

Berdasarkan pengertian hukum perdata tersebut, maka menurut saya pada kasus ini termasuk kedalam hukum perdata, PT B mengajukan gugatan terhadap PT K ke pengadilan terkait sengketa tanah.

b)    Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.      Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.   Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Menurut saya, sesuai dengan sejarah hukum perdata terdapat dua bentuk kodifikasi, yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK). Dalam kasus antara PT K dan PT B termasuk kedalam kasus perdata yang diatur dalam kodifikasi Burgerlijk Wetboek (BW).

c)    KUH Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang. Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J.
van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,
KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Menurut saya, KUH Perdata ini telah banyak membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di Indonesia. Dan dapat membedakan kasus perdata dan kasus pidana, serta menjadi acuan untuk menyelesaikan masalah jika terdapat kasus perdata di Indonesia.

d)    ISI KUH Perdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.         Buku 1 Tentang Orang / Pensonrecht
2.         Buku 2 Tentang Benda / Zakenrecht
3.         Buku 3 Tentang Perikatan / Verbinteneddenrecht
4.         Buku 4 Tentang Daluwarsa dan Pembuktian / verjaring en Bewijs

Menurut analisis saya, berdasarkan kasus PT K dan PT B masuk kedalam buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian. Dimana telah diatur dalam pasal 1865 KUH Perdata, karena PT B menggugat PT K, karena menurut PT B lahan itu adalah milik BK, ditandai dengan kepemilikan sertifikat hak guna bangunan nomor 200, 201 dan 205.


e)    Definisi Hukum Perdata Menurut Para Ahli
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
2. Ronald G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
4. Sudikno Mertokusumo
Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
5. Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada dua macam, yaitu:
Hokum perdata materiil yaitu aturan-aturan hokum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hokum.
Hokum perdata formal yaitu hokum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materil
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.

f)     Unsur-Unsur Penting Dari Hukum Perdata
Unsur-unsur hukum perdata, meliputi :
a. Norma Peraturan
b. Sanksi
c. Mengikat/dapat dipaksakan

Menurut analisis saya, ketiga unsur tersebut sangat penting dalam hukum perdata karena jika tidak mematuhi norma peraturan yang berlaku maka kita bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan norma peraturan yang dilanggar, dan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan pelanggarannya. Semua unsur norma peraturan dan sanksinya sangat mengikat ke semua orang dan tidak bisa dipisahkan.

g)    Azas-Azas Hukum Perdata
·        Asas Spesialiteit. Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus ( letaknya, luasnya, batas-batasnya )

·        Asas Totaliteit. Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.

·        Asas Individualiteit. Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.

Menurut saya, azas yang berkaitan dengan kasus PT B dan PT K adalah azas Totalitelit, karena keduanya memperebutkan lahan untuk menjadi haknya.

h)    Perkembangan KUH Perdata di Indonesia
Hukum perdata Eropa ( code Civil Des Francis) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, code Civil Franvcis diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811-1830, Code Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari hukuk Perdata Belanda, yaitu “ Buergerlijk Wetboek “ (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada ( termasuk KUHP Perdata) masih tetap beralaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.
Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia :
1.      Tahun 1960 : UU No. 5 /1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalam nya kecuali hypotek
2.      Tahun 1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 september 1963, dengan mencabut pasal- pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579, 1603 x (1),(2) dan 1682.
3.      Tahun 1974 : UU No. 1 / 1974 mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak

Menurut saya dengan dengan adanya hukum perdata di indonesia diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum perdata yang tidak bisa diselesaikan dengan hukum pidana seperti kasus PT B dengan PT K.

i)     Sistematika Hukum Perdata
Menurut ilmu Pengetahuan
Buku I              : Hukum Perorangan ( Personentrecht)
Buku II : Hukum Keluarga ( Familierecht)
Buku III            : Hukum Harta kekayaan ( Vemogenensrecht)
Buku IV           : Hukum Waris ( Erfecht)

Menurut KUHPerdata
Buku I              : Perihal Orang ( Van Personen)
Buku II : Perihal Benda ( Van Zaken)
Buku III            : Perihal Perikatan ( Van Verbintennisen)
Buku IV           : Perihal Pembuktian Dan Kadaluarsa ( Van En Verjaring)

Menurut saya, sistematika hukum perdata menurut KUH Perdata yang sesuai dengan kasus PT B dan PT K adalah buku IV perihal pembuktian dan Kadaluarsa. Karena dalam kasus tersebut PT. B menggugat PT K ke pengadilan atas lahan yang dipakai oleh PT B tetapi PT K menganggap lahan tersebut miliknya.


REFERENSI :


Friday, December 30, 2016

Poster Koperasi


Koperasi Sebagai Penggerak Perekonomian

Terdapat lambang koperasi pada bagian kanan poster mempunyai maksud bahwa poster ini mempunyai suatu tujuan untuk koperasi.

Di bagian tengah terdapat tulisan “Majukan Perekonomian Indonesia Bersama Koperasi” yang merupakan slogan dan tujuan dibuatnya poster.

Dengan adanya gambar peta Indonesia dalam poster yang berarti tujuan yang akan dicapai berhubungan dengan Indonesia. Tujuan tersebut adalah dapat memajukan perekonomian Indonesia dengan koperasi.

Dan dibagian bawah poster terdapat banyak siluet orang, yang mempunyai maksud bahwa masyarakat Indonesia diharapkan berperan aktif dan menjalankan tujuan yang akan dicapai dalam memajukan perekonomian Indonesia. Didalam siluet, terdapat orang yang mengangkat tangan bahkan meloncat yang artinya adalah semangat dalam mewujudkan tujuan yang akan dicapai.

Warna dasar poster adalah merah dan putih yang sama dengan warna bendera Indonesia. Warna merah memberi arti gairah dan energi dan juga menyerukan terlaksananya suatu tindakan. Diharapkan masyarakat Indonesia mempunyai gairah dan energi dalam melaksanakan tujuan tersebut. Sedangkan warna putih sebagai warna yang murni dan tidak menggunakan campuran apapun memberi arti suci dan bersih, dengan maksud dalam mewujudkan tujuan yang akan dicapai dengan cara yang bersih, tidak menggunakan cara-cara yang kotor, curang maupun licik.

Saturday, November 5, 2016

Perkembangan Koperasi di Indonesia

                                                EKONOMI KOPERASI


                                                https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKM4vg_AN3qmRFq46kM7U5c52T0w93ogOpXCWNfz1LEQVscAHF5S4dfvfOBhstvbjcDpTmrBHyT9uShBVri-As2PhvE9WREf1glN-Xhq8j9X2I7jVdHFnxJXAdYHklgYlEXPTQ2wCxb0I/s1600/gundar.jpg



Disusun Oleh :
Kelompok 6 (2EB13)
Anggota :
1.     Immanuel Febrian     (23215319)
2.     Kamil Riswanto        (27215717)
3.     Rahmania Maulida    (25215564)

Kelas :                    2EB13
Dosen :                   Tuti Eka Asmarani



UNIVERSITAS GUNADARAMA
PTA 2016/2017
Depok








Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.


Perkembangan Koperasi di Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Perkembangan koperasi di Indonesia yaitu Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko koperasi. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.

Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres di samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International danpada tahun 1958 diterbitkannya Undang-Undang tentang PerkumpulanKoperasi No. 79 Tahun 1958 yang berupa Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.

Berdasarkan data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%.

Pertumbuhan koperasi yang signifikan diatas, juga diikuti dengan banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan:

Pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit.
Pada tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit.
Pada tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit
Pada tahun 2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau 29.381 unit.
Pada tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit dari 130.730 unit.
Pada tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit.
Pada tahun 2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
Pada tahun 2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048 unit terhadap total koperasi.
Pada tahun 2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit.
Secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%.

2014
Perkembangan koperasi sudah memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian
Indonesia. Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun
terakhir ini. Sekarang ini, koperasi di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi
(per Juni 2014). Koperasi tersebut, sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia.
Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125 triliun (per Juni 2014).
   
Dalam pertumbuhan tersebut, intervensi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan
koperasi cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementerian koperasi dan UKM dalam
mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan
KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk
tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika proses distribusi tersebut berjalan
dengan baik maka distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40%.
   
 Upaya tersebut dilakukan karena Koperasi sangat dibutuhkan di dalam perekonomian
Indonesia. Namun, upaya yang dilakukan kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup
tanpa adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang
permasalahan ini kementerian koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi
SDM koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung
melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta. Di dalam
acara tersebut anggota koperasi diharapkan dapat berkonsultasi dengan baik.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhICLwZ1tsF_IIHv5oo8an9YfwzAX7ymtEWNxhC4LoROD5DOi_LktEbikEq3-Kr0FmpsbNH6YNp3KiGbZMduuRl099HOHhCrr4Yhb_CN9fOIQzQ1GjDJ2pKzRQhTq8cZqTvZZq-RLwJBlf4/s320/data+koperasi+2014.png

2015
                Tahun 2015 ini, koperasi Indonesia sudah memasuki usia ke 68 tahun. Dari hasil survey  kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.

KESIMPULAN:
menurut saya koperasi Indonesia masih berkembang, Belum maju karena para pengelolanya kurang propesional untuk mengatasi koperasian Indonesia saat ini. Sebaiknya pemerintah dapat mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang local tidak terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau .Oleh karna itu sebaiknya pemerintah juga memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk local tidak kalah saing dengan produk non local.



SUMBER:
  • Anonim. 2014. Kemenkop UKM Gelar Expo Pembiayaan 2014, catat tanggalnya.                    
        http://www.depkop.go.id. 27 November 2014.
  • Anonim. 2014. Kemenkop Upayakan KUD Kuasai 40% Distribusi Pupuk Bersubsidi.       
       http://www.depkop.go.id  27 November 2014.