Sunday, October 8, 2017
Contoh Percakapan Bahasa Inggris
Starting, Extending, Closing a Conversation
Starting a Conversation :
- Excuse me, .....
- Nice day, isn't it ?
- How long have you been waiting ?
- How are you ?
- Hi / Hello !
- I hope you don't mind if .......
Extending a Conversation :
- By the way, .....
- Well, ........
- Really ?
- Tell me more about it
- And then ?
Ending a Conversation :
- It's been a pleasure talking to you
- Well, have a nice day
- I think I have to go now
- Nice meeting you
- I must be off now
- Take care
- See you
- Bye
Immanuel : Good morning, can i speak to Bryan?
Bryan : Good morning, Im Bryan, whos speaking?
Immanuel : Im Immanuel, How are you today?
Bryan : Im fine, and you?
Immanuel : Im fine too
Bryan : Whats up?
Immanuel : Ohh, do you like a cat?
Bryan : I likes cat
Immanuel : I have 3 cats in my house, do you want 1?
Bryan : What kind cat do you have?
Immanuel : I have angora Cat
Bryan : What colours is your cat?
Immanuel : it is brown.
Bryan : hmm... yeah, I want 1 cat
Immanuel : Okay. Do you have Line ID
Bryan : I have
Immanuel : Whats your Line ID?
Bryan : Ooo, my Line ID, its xxbryannxxx
Immanuel : Pardon, can you spell it?
Bryan : eks-eks-bi-ar-wai-ei-en-en-eks-eks-eks
Immanuel : Thanks, Ill send message to you latter to give cat to your house
Bryan : Ohh okay, see you
Immanuel : See you too
Thursday, May 11, 2017
Lahan Yang Di Perebutkan
*DISCLAIMER STATEMENT*
Penulisan ini semata-mata hanya
untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Apabila terdapat
kesamaan nama, tempat kejadian, dan kasus dalam penulisan ini hanyalah
kebetulan semata, tidak ada unsur kesengajaan dan tidak bermaksud menyinggung
pihak manapun.

Pengertian Sengketa
Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang
merasadirugikan oleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan muncul ke permukaan
apabila terjadi conflict of
interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan
ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan
memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi
pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai – nilai yang
berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.
Secara
umum sengketa terbagi dalam dua macam, yaitu sengketa
menyangkut kontrak dan yang bukan menyangkut kontrak. Sengketa menyangkut
kontrak dapat dibagi lagi menjadi sengketa pengusaha dengan pengusaha dan
sengketa pengusaha dengan konsumen. Namun sebagai konsekuensinya, dari
pengusaha ke konsumen telah memunculkan pula sengketa antara konsumen dengan
konsumen. Sengketa menyangkut kontrak dapat terjadi, misalnya jika layanan yang
dilakukan oleh penyedia jasa sangat buruk.
Sengketa dapat timbul karena perbedaan penafsiran baik mengenai
bagaimana cara melaksanakan klausul–klausul perjanjian maupun tentang apa
isi dari ketentuan –ketentuan di dalam perjanjian, ataupun disebabkan hal – hal
lainnya.Secara umum, orangtidak akan mengutarakan pendapat yang mengakibatkan
konflik terbuka. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan timbulnya konsekuensi yang
tidak menyenangkan, di mana seseorang (pribadi atau sebagai wakil kelompoknya)
harus menghadapi situasi rumit yang mengundang ketidaktentuan sehingga dapat
mempengaruhi kedudukannya.
Masyarakat
dalam menyelesaikan sengketa dapat ditempuh melalui cara–cara formal
maupun informal. Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses yang terdiri atas
proses melalui pengadilan dan arbitrase serta proses penyelesaian–penyelesaian
konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak– pihak yang
bersengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi.
Contoh
Kasus
Sudah satu tahun, areal parkir B Hotel dan B Mall
diblokir oleh PT K, karena terkait sengketa tanah. Bahkan pemilik hotel dan
mall, BK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Lahan seluas 2.000 meter persegi menjadi rebutan antara
pemilik hotel B dan mall dengan PT K. Bahkan sudah setahun lamanya, PT K
memasang plang larangan masuk tanpa izin di kawasan tersebut. Padahal,
sebelumnya, lahan tersebut dipergunakan oleh hotel B dan mall sebagai tempat
parkir kendaraan roda empat.
Pihak Hotel B mengajukan gugatan ke pengadilan, Selasa,
terkait sengketa tanah tersebut, sebesar Rp24 miliar kepada pihak PT K. Sebab,
menurut mereka, lahan itu adalah milik BK, ditandai dengan kepemilikan
sertifikat hak guna bangunan nomor 200, 201 dan 205.
Namun pihak PT K tidak gentar dengan gugatan tersebut.
sebab, laporan mereka terkait pemalsuan surat sertifikat, sudah diproses
polisi, bahkan pengusaha BK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya
sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi.
Pengusaha BK mendirikan mall B sejak tahun
1994 silam. Kemudian usahanya berkembang hingga mendirikan hotel B. Namun PT K
mempermasalahkan pemakaian 2000 meter persegi lahan mereka yang berpindah
tangan kepada BK sejak tahun 2010 silam.
Analisis
Menurut
Hukum KUH Perdata yang saya gunakan untuk menganalisis kasus tersebut, terdapat
pasal pasal
1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum adalah tindakan dari pihak yang
melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan/aturan hukum yang berakibat
merugikan orang lain. Yang dimana PT B terbukti dilaporkan terkait
pemalsuan surat sertifikat atas lahan tersebut.
Dalam
menetukan suatu perbuatan dapat dikualifikasi sebagai melawan hukum, diperlukan
4 syarat :
1.
Bertentangan dengan kewajiban
hukum si pelaku
2.
Bertentangan dengan hak
subjektif orang lain
3.
Bertentangan dengan kesusilaan
4.
Bertentangan dengan kepatutan,
ketelitian dan kehati-hatian
Dari
kualifikasi tersebut, membuktikan bahwa PT B termasuk ke dalam kualifikasi
bertentangan dengan hak subjektif orang lain, yang dimana menggugat lahan milik
PT K dengan mempunyai surat serfitikat palsu atas lahan tersebut.
Referensi
:
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/penanganan-sengketa-perdata/
http://awsilvertiger07.blogspot.co.id/2012/10/penyelesaian-sengketa-perdata-yang.html
http://www.suduthukum.com/2015/06/pengertian-sengketa-perdata.html
http://putriprastiami.blogspot.co.id/2016/04/sengketa-tanah-berdasarkan-hukum-perdata.html
http://elroomey.blogspot.co.id/2014/12/analisis-kasus-perdata-sengketa-hak.html
Sunday, April 23, 2017
Perebutan Lahan Yang Berujung Pengadilan
*DISCLAIMER
STATEMENT*
Penulisan ini semata-mata hanya
untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Apabila terdapat
kesamaan nama, tempat kejadian, dan kasus dalam penulisan ini hanyalah
kebetulan semata, tidak ada unsur kesengajaan dan tidak bermaksud menyinggung
pihak manapun.
KASUS
Sudah satu tahun, areal parkir B Hotel
dan B Mall diblokir oleh PT K, karena terkait sengketa tanah. Bahkan pemilik
hotel dan mall, BK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Lahan seluas 2.000 meter persegi menjadi
rebutan antara pemilik hotel B dan mall dengan PT K. Bahkan sudah setahun
lamanya, PT K memasang plang larangan masuk tanpa izin di kawasan tersebut.
Padahal, sebelumnya, lahan tersebut dipergunakan oleh hotel B dan mall sebagai
tempat parkir kendaraan roda empat.
Pihak Hotel B mengajukan gugatan ke
pengadilan, Selasa, terkait sengketa tanah tersebut, sebesar Rp24 miliar kepada
pihak PT K. Sebab, menurut mereka, lahan itu adalah milik BK, ditandai dengan
kepemilikan sertifikat hak guna bangunan nomor 200, 201 dan 205.
Namun pihak PT K tidak gentar dengan
gugatan tersebut. sebab, laporan mereka terkait pemalsuan surat sertifikat,
sudah diproses polisi, bahkan pengusaha BK sudah ditetapkan sebagai tersangka,
dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi.
Pengusaha BK mendirikan mall B sejak
tahun 1994 silam. Kemudian usahanya berkembang hingga mendirikan hotel B. Namun
PT K mempermasalahkan pemakaian 2000 meter persegi lahan mereka yang berpindah
tangan kepada BK sejak tahun 2010 silam.
ANALISIS
KASUS BERDASARKAN HUKUM PERDATA
a) Pengertian
Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum
atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu
dalam masyarakat yang bersifat privat(tertutup).Hukum perdata biasa disebut dengan
hukum privat.Hukum perdata fungsi nya untuk menangani kasus yang bersifat
privat atau pribadi. contohnya seperti hukum tentang warisan, hukum
tentang perceraian, hukum tentang
pencemaran nama baik dan hukum
perikatan.Hukum perdata memiliki tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik
atau masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata
terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu kasus yang bersifat privat
(tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika suatu pihak melaporkan pihak lain
yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut
kedua individu tersebut.
Berdasarkan pengertian hukum
perdata tersebut, maka menurut saya pada kasus ini termasuk kedalam hukum
perdata, PT B mengajukan gugatan terhadap PT K ke pengadilan terkait sengketa
tanah.
b) Sejarah
Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal
dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum
Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang
paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut
ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk
Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel
disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr
J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum perdata Indonesia adalah
hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian
materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang
RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Menurut saya, sesuai dengan
sejarah hukum perdata terdapat dua bentuk kodifikasi, yaitu Burgerlijk Wetboek
(BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK). Dalam kasus antara PT K dan PT B
termasuk kedalam kasus perdata yang diatur dalam kodifikasi Burgerlijk Wetboek
(BW).
c) KUH Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang. Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan. Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat
menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer
masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr.
J.Schneither dan Mr. A.J.
van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia
diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku
Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945,
KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang
Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Menurut saya, KUH Perdata ini telah
banyak membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di Indonesia. Dan
dapat membedakan kasus perdata dan kasus pidana, serta menjadi acuan untuk
menyelesaikan masalah jika terdapat kasus perdata di Indonesia.
d) ISI
KUH Perdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku
1 Tentang Orang / Pensonrecht
2. Buku
2 Tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku
3 Tentang Perikatan / Verbinteneddenrecht
4. Buku
4 Tentang Daluwarsa dan Pembuktian / verjaring en Bewijs
Menurut analisis saya, berdasarkan kasus PT K
dan PT B masuk kedalam buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian. Dimana telah
diatur dalam pasal 1865 KUH Perdata, karena PT B menggugat PT K, karena menurut
PT B lahan
itu adalah milik BK, ditandai dengan kepemilikan sertifikat hak guna bangunan
nomor 200, 201 dan 205.
e) Definisi
Hukum Perdata Menurut Para Ahli
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur
kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.
2. Ronald G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat
aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau
badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur
kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
4. Sudikno Mertokusumo
Hukum Perdata adalah hukum antar
perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap
yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
5. Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang
meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada
dua macam, yaitu:
Hokum perdata materiil yaitu
aturan-aturan hokum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata,
yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hokum.
Hokum perdata formal yaitu hokum yang
mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materil
Pada mulanya zaman Romawi secara garis
besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
Hukum Publik Adalah hukum yang
menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara
negara dan masyarakat.
Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang
menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum
Perdata atau Hukum Sipil.
f) Unsur-Unsur
Penting Dari Hukum Perdata
Unsur-unsur hukum perdata, meliputi :
a. Norma Peraturan
a. Norma Peraturan
b. Sanksi
c. Mengikat/dapat dipaksakan
Menurut analisis saya, ketiga unsur
tersebut sangat penting dalam hukum perdata karena jika tidak mematuhi norma
peraturan yang berlaku maka kita bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan norma
peraturan yang dilanggar, dan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan
pelanggarannya. Semua unsur norma peraturan dan sanksinya sangat mengikat ke
semua orang dan tidak bisa dipisahkan.
g) Azas-Azas
Hukum Perdata
·
Asas Spesialiteit. Hipotik
hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus ( letaknya,
luasnya, batas-batasnya )
·
Asas Totaliteit. Seseorang
yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan
barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
·
Asas Individualiteit. Obyek
hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang
yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang
berwujud yang merupakan kesatuan.
Menurut saya, azas yang
berkaitan dengan kasus PT B dan PT K adalah azas Totalitelit, karena keduanya
memperebutkan lahan untuk menjadi haknya.
h) Perkembangan
KUH Perdata di Indonesia
Hukum perdata Eropa ( code Civil Des Francis)
dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, code Civil Franvcis
diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811-1830, Code Napoleon berlaku
di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari hukuk Perdata Belanda, yaitu “
Buergerlijk Wetboek “ (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah
kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum
dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan
negara dan peraturan yang ada ( termasuk KUHP Perdata) masih tetap beralaku
selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.
Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata
Indonesia :
1. Tahun
1960 : UU No. 5 /1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang
bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalam nya kecuali hypotek
2. Tahun
1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 september 1963,
dengan mencabut pasal- pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238,
1460, 1579, 1603 x (1),(2) dan 1682.
3. Tahun
1974 : UU No. 1 / 1974 mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita
yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak
Menurut saya dengan dengan adanya hukum
perdata di indonesia diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang
berhubungan dengan hukum perdata yang tidak bisa diselesaikan dengan hukum
pidana seperti kasus PT B dengan PT K.
i) Sistematika
Hukum Perdata
Menurut ilmu Pengetahuan
Buku I :
Hukum Perorangan ( Personentrecht)
Buku II :
Hukum Keluarga ( Familierecht)
Buku III :
Hukum Harta kekayaan ( Vemogenensrecht)
Buku IV :
Hukum Waris ( Erfecht)
Menurut KUHPerdata
Buku I :
Perihal Orang ( Van Personen)
Buku II :
Perihal Benda ( Van Zaken)
Buku III :
Perihal Perikatan ( Van Verbintennisen)
Buku IV :
Perihal Pembuktian Dan Kadaluarsa ( Van En Verjaring)
Menurut saya,
sistematika hukum perdata menurut KUH Perdata yang sesuai dengan kasus PT B dan
PT K adalah buku IV perihal pembuktian dan Kadaluarsa. Karena dalam kasus
tersebut PT. B menggugat PT K ke pengadilan atas lahan yang dipakai oleh PT B
tetapi PT K menganggap lahan tersebut miliknya.
REFERENSI :
Friday, December 30, 2016
Poster Koperasi
Koperasi Sebagai Penggerak Perekonomian
Terdapat lambang koperasi pada bagian kanan poster mempunyai maksud bahwa poster ini mempunyai suatu tujuan untuk koperasi.
Di bagian tengah terdapat tulisan “Majukan Perekonomian Indonesia Bersama Koperasi” yang merupakan slogan dan tujuan dibuatnya poster.
Dengan adanya gambar peta Indonesia dalam poster yang berarti tujuan yang akan dicapai berhubungan dengan Indonesia. Tujuan tersebut adalah dapat memajukan perekonomian Indonesia dengan koperasi.
Dan dibagian bawah poster terdapat banyak siluet orang, yang mempunyai maksud bahwa masyarakat Indonesia diharapkan berperan aktif dan menjalankan tujuan yang akan dicapai dalam memajukan perekonomian Indonesia. Didalam siluet, terdapat orang yang mengangkat tangan bahkan meloncat yang artinya adalah semangat dalam mewujudkan tujuan yang akan dicapai.
Warna dasar poster adalah merah dan putih yang sama dengan warna bendera Indonesia. Warna merah memberi arti gairah dan energi dan juga menyerukan terlaksananya suatu tindakan. Diharapkan masyarakat Indonesia mempunyai gairah dan energi dalam melaksanakan tujuan tersebut. Sedangkan warna putih sebagai warna yang murni dan tidak menggunakan campuran apapun memberi arti suci dan bersih, dengan maksud dalam mewujudkan tujuan yang akan dicapai dengan cara yang bersih, tidak menggunakan cara-cara yang kotor, curang maupun licik.
Saturday, November 5, 2016
Perkembangan Koperasi di Indonesia
EKONOMI
KOPERASI
Disusun Oleh :
Kelompok 6 (2EB13)
Anggota :
1. Immanuel Febrian
(23215319)
2. Kamil Riswanto
(27215717)
3. Rahmania Maulida
(25215564)
Kelas
: 2EB13
Dosen : Tuti
Eka Asmarani
UNIVERSITAS GUNADARAMA
PTA 2016/2017
Depok
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok
diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan
kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak
lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat
nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada
pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang
teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan
dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik
modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan
baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat
kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak
terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan
bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul
kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan
koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal
dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman,
Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan
Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis
Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi
Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui
koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke
Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap
untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri
mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu
serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang
memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda
selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama
penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan.
Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang
sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan
perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah
menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang
ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana
terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir
sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada
masa itu.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Perkembangan koperasi di Indonesia yaitu Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang
selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Jikalau pertumbuhan
koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam
(Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada
kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di
Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van
Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke
Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam
untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan
pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan
koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko
koperasi. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan
dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya
didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi
Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya
koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di
bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres
koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk
meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya,
dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai
salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan
perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di
Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat
1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa
bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah
koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi,
juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan
pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh
Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain
terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI;
menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan
diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya
antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk
Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di
Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada
Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta
mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September
diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres di
samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga
mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International danpada tahun
1958 diterbitkannya Undang-Undang tentang PerkumpulanKoperasi No. 79 Tahun 1958
yang berupa Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Berdasarkan data dari Kementerian Negara Koperasi
dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun
2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah
koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301
unit atau meningkat 50,67%.
Pertumbuhan koperasi yang signifikan diatas, juga
diikuti dengan banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif, data koperasi tidak
aktif per tahun dapat digambarkan:
Pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72%
dari total koperasi atau 14.147 unit.
Pada tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau
21.010 unit.
Pada tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif
menjadi 21,08% atau 24.857 unit
Pada tahun 2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau
29.381 unit.
Pada tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328
unit dari 130.730 unit.
Pada tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau
40.145 unit.
Pada tahun 2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
Pada tahun 2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau
44.048 unit terhadap total koperasi.
Pada tahun 2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan
pada angka 29,84% atau 46.335 unit.
Secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak
aktif di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%.
2014
Perkembangan koperasi sudah memberikan banyak
kontribusi terhadap perekonomian
Indonesia. Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan
yang cukup baik dalam 10 tahun
terakhir ini. Sekarang ini, koperasi di Indonesia
berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi
(per Juni 2014). Koperasi tersebut, sudah menyerap
sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia.
Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125
triliun (per Juni 2014).
Dalam pertumbuhan tersebut, intervensi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan
koperasi cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementerian koperasi dan UKM dalam
mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan
KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk
tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika proses distribusi tersebut berjalan
dengan baik maka distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40%.
Upaya tersebut dilakukan karena Koperasi sangat dibutuhkan di dalam perekonomian
Indonesia. Namun, upaya yang dilakukan kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup
tanpa adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang
permasalahan ini kementerian koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi
SDM koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung
melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta. Di dalam
acara tersebut anggota koperasi diharapkan dapat berkonsultasi dengan baik.
2015
Tahun 2015 ini, koperasi Indonesia sudah memasuki usia ke 68 tahun. Dari hasil
survey kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan.
Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar
48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di
Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif
memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu
dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris
Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab
banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak
profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan
untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan
pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai
kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif
tersebut akan dibubarkan.
KESIMPULAN:
menurut saya koperasi Indonesia masih
berkembang, Belum maju karena para pengelolanya kurang propesional untuk
mengatasi koperasian Indonesia saat ini. Sebaiknya pemerintah dapat mengelola
dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para
petani dengan memberi subsidi agar barang local tidak terlalu mahal hingga
para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik
dan harga yang terjangkau .Oleh karna itu sebaiknya pemerintah juga memberi
pajak tinggi pada barang-barang import agar produk local tidak kalah saing
dengan produk non local.
SUMBER:
- Anonim.
2014. Kemenkop UKM Gelar Expo Pembiayaan 2014, catat tanggalnya.
|
Subscribe to:
Posts (Atom)



