Thursday, May 11, 2017

Lahan Yang Di Perebutkan

*DISCLAIMER STATEMENT*

Penulisan ini semata-mata hanya untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Apabila terdapat kesamaan nama, tempat kejadian, dan kasus dalam penulisan ini hanyalah kebetulan semata, tidak ada unsur kesengajaan dan tidak bermaksud menyinggung pihak manapun.


Pengertian Sengketa
Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasadirugikan oleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan muncul ke permukaan apabila terjadi conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai – nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.
Secara umum sengketa terbagi dalam dua macam, yaitu sengketa menyangkut kontrak dan yang bukan menyangkut kontrak. Sengketa menyangkut kontrak dapat dibagi lagi menjadi sengketa pengusaha dengan pengusaha dan sengketa pengusaha dengan konsumen. Namun sebagai konsekuensinya, dari pengusaha ke konsumen telah memunculkan pula sengketa antara konsumen dengan konsumen. Sengketa menyangkut kontrak dapat terjadi, misalnya jika layanan yang dilakukan oleh penyedia jasa sangat buruk.

Sengketa dapat timbul karena perbedaan penafsiran baik mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul–klausul perjanjian maupun tentang apa isi dari ketentuan –ketentuan di dalam perjanjian, ataupun disebabkan hal – hal lainnya.Secara umum, orangtidak akan mengutarakan pendapat yang mengakibatkan konflik terbuka. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan timbulnya konsekuensi yang tidak menyenangkan, di mana seseorang (pribadi atau sebagai wakil kelompoknya) harus menghadapi situasi rumit yang mengundang ketidaktentuan sehingga dapat mempengaruhi kedudukannya.

Masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dapat ditempuh melalui cara–cara formal maupun informal. Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses yang terdiri atas proses melalui pengadilan dan arbitrase serta proses penyelesaian–penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak– pihak yang bersengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi.



Contoh Kasus
Sudah satu tahun, areal parkir B Hotel dan B Mall diblokir oleh PT K, karena terkait sengketa tanah. Bahkan pemilik hotel dan mall, BK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Lahan seluas 2.000 meter persegi menjadi rebutan antara pemilik hotel B dan mall dengan PT K. Bahkan sudah setahun lamanya, PT K memasang plang larangan masuk tanpa izin di kawasan tersebut. Padahal, sebelumnya, lahan tersebut dipergunakan oleh hotel B dan mall sebagai tempat parkir kendaraan roda empat.
Pihak Hotel B mengajukan gugatan ke pengadilan, Selasa, terkait sengketa tanah tersebut, sebesar Rp24 miliar kepada pihak PT K. Sebab, menurut mereka, lahan itu adalah milik BK, ditandai dengan kepemilikan sertifikat hak guna bangunan nomor 200, 201 dan 205.
Namun pihak PT K tidak gentar dengan gugatan tersebut. sebab, laporan mereka terkait pemalsuan surat sertifikat, sudah diproses polisi, bahkan pengusaha BK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi.
Pengusaha BK mendirikan mall B sejak tahun 1994 silam. Kemudian usahanya berkembang hingga mendirikan hotel B. Namun PT K mempermasalahkan pemakaian 2000 meter persegi lahan mereka yang berpindah tangan kepada BK sejak tahun 2010 silam.


Analisis
Menurut Hukum KUH Perdata yang saya gunakan untuk menganalisis kasus tersebut, terdapat pasal pasal 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum adalah tindakan dari pihak yang melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan/aturan hukum yang berakibat merugikan orang lain. Yang dimana PT B terbukti dilaporkan terkait pemalsuan surat sertifikat atas lahan tersebut.

Dalam menetukan suatu perbuatan dapat dikualifikasi sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat :
1.   Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2.   Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3.   Bertentangan dengan kesusilaan
4.   Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian

Dari kualifikasi tersebut, membuktikan bahwa PT B termasuk ke dalam kualifikasi bertentangan dengan hak subjektif orang lain, yang dimana menggugat lahan milik PT K dengan mempunyai surat serfitikat palsu atas lahan tersebut.


Referensi :
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/penanganan-sengketa-perdata/
http://awsilvertiger07.blogspot.co.id/2012/10/penyelesaian-sengketa-perdata-yang.html
http://www.suduthukum.com/2015/06/pengertian-sengketa-perdata.html
http://putriprastiami.blogspot.co.id/2016/04/sengketa-tanah-berdasarkan-hukum-perdata.html
http://elroomey.blogspot.co.id/2014/12/analisis-kasus-perdata-sengketa-hak.html

No comments:

Post a Comment