Kompensasi merupakan balas jasa yang diberikan oleh organisasi atau perusahaan kepada karyawan, yang dapat bersifat finansial maupun non finansial, pada periode yang tetap. Sistem kompensasi yang baik akan mampu memberikan kepuasan bagi karyawan dan memungkinkan perusahaan memperoleh, mempekerjakan, dan mempertahankan karyawan. Kompensasi juga merupakan salah satu bentuk penghargaan suatu organisasi terhadap sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. Manajemen kompensasi adalah salah satu fungsi penting dalam manajemen sumber daya manusia. Sistem kompensasi yang sesuai dan tepat dipercaya akan dapat meningkatkan motivasi, komitmen, dan kontribusi sumberdaya manusia dalam organisasi.
Berikut adalah penjelasan mengenai kompensasi langsung dan tidak langsung pada PT. Tunas Hijau. PT. Tunas Hijau yang beralamatkan di Jl. Untung Suropati Perumahan Griya Tepian Lestari Blok F No. 23 Samarinda. Perusahaan ini telah berdiri selama 12 tahun di Samarinda dari tahun 2006 sampai dengan sekarang tahun 2018.
Kompensasi Langsung
Kompensasi langsung yang terdapat pada PT. Tunas Hijau Samarinda antara lain :
· Gaji Pokok
Gaji pada PT. Tunas Hijau merupakan hasil dari kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap, atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.
· Upah insentif
Dalam hal pemberian upah insentif, PT. Tunas Hijau memberikan tambahan bonus bagi karyawan yang melaksanakan tugas diluar jam kerja (lembur) dan karyawan yang berprestasi. Upah insentif adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada karyawan tertentu yang prestasinya diatas prestasi standar. Upah insentif ini merupakan alat yang dipergunakan untuk pendukung prinsip adil dalam pemberian kompensasi. Jadi, perusahaan memperhatikan upah insentif untuk mendukung prinsip adil bagi karyawan.
Kompensasi Tidak Langsung
Kompensasi tidak langsung yang terdapat pada PT. Tunas Hijau Samarinda antara lain :
· Tunjangan Kesehatan
Dalam hal pemberian tunjangan kesehatan, PT. Tunas Hijau bertanggung jawab penuh bagi karyawan yang sakit akibat kecelakaan dalam bekerja.
· Tunjangan Hari Raya
Tunjangan yang diberikan PT. Tunas Hijau sudah sesuai dengan aturan pemerintah dalam hal pembagian tunjangan hari raya karyawan.
Referensi :
No comments:
Post a Comment